BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan pendidikan saat ini meningkat dengan pesat
sebagai konsekwensi dari logis globalisasi. Perkembangan pendidikan keperawatan
hendaknya tidak hanya berupah peningkatan kwantitas semata,namun harus di ikuti
dengan peningkatan kwalitas pendidikan. Dengan demikian akan di hasilkan
perawat yang professional dan siap berkompotisi dengan enaga kesehatan
lain,baik di tingkat nasional atau internasonal.
Etika merupakan sesuatu yang
dikenal,diketahui,diulang,serta menjadi suatu kebiasaan di dalam suatu
masyarakat,baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata. Etika
lebih menitik beratkan pada aturan-aturan,prinsip-prinsip yang melandasi
perilaku yang mendasar dan mendekati aturan-aturan,hukum,dan undang-unang yang
membedakan benar atau salah secara moralitas.
Dalam
memberikan pelayanan keperawatan kepada individu,keluarga,atau
komunitas,perawat sangat memerlukan etika keperawatan. Karena itu,focus dari
etika keperawatan di tujukan terhadap sifat manusia yang unik.
B.
Tujuan
1. Tujuan
Umum
Untuk
mengetahui cara menerapkan prinsip legal etis pada pengambilan keputusan dalam
konteks keperawatan
2. Tujuan Khusus
a. Untuk lebih mengerti, memahami, dan
menerapkan prinsip-prinsip legal etis pada pengambilan keputusan dalam konteks
keperawatan.
b. Untuk
lebih mengerti dan memahami prinsip etika keperawatan,isu etik dalam
keperawatan,transplantasi organ,devices,malprektek dan informed consent.
BAB II
PEMBAHASAN
Prinsip-Prinsip Legal Etik Pada Pengambilan Keputusan Dalam Konteks Keperawatan
1. Tidak
Merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip
ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
2.
Nilai
dan Norma Masyarakat
Dalam menjalani kehidupan
bermasyarakat nilai dan norma masyarakat sangat penting dan perlu ada pada diri
masing-masing.malah masyarakat yang sedar tentang nilai dan norma masyarakat
berusaha keras dalam mengukuhkan nilai-nilai masyarakat.
Setiap
individu tidak boleh hidup bersendirian, oleh itu seseorang itu perlu bergaul
bagi memenuhi keperluan dalam kehidupan. Oleh itu seseorang itu perlu bersedia
agar dapat bertindak dan berfungsi dalam masyarakat. Bagi seseorang itu dapat
berfungsi dan bertindak dalam masyarakat seseorang itu perlu memahami nilai-
nilai masyarakat dan kelakuan norma masyarakat yang telah disahkan masyarakat
itu sendiri.
a. Nilai
Keyakinan
seseorang tentang sesuatu yang berharga, kebenaran atau keinginan mengenai
ide-ide, objek, atau perilaku khusus. Individu tidak lahir dengan membawa
nilai-nilai (values). Nilai-nilai ini diperoleh dan berkembang melalui
informasi, lingkungan keluarga, serta budaya sepanjang perjalanan
hidupnya. Mereka belajar dari keseharian dan menentukan tentang
nilai-nilai mana yang benar dan mana yang salah.
Untuk
memahami perbedaan nilai-nilai kehidupan ini sangat tergantung pada situasi dan
kondisi dimana mereka tumbuh dan berkembang.
1).Nilai-nilai tersebut diambil
dengan berbagai cara antara lain :
a).Model atau Contoh
Dimana
individu belajar tentang nilai-nilai yang baik atau buruk melalui
observasi perilaku keluarga, sahabat, teman sejawat dan masyarakat
lingkungannya dimana dia bergaul;
b).Moralitas
Diperoleh
dari keluarga, ajaran agama, sekolah, dan institusi tempatnya bekerja dan
memberikan ruang dan waktu atau kesempatan kepada individu untuk
mempertimbangkan nilai-nilai yang berbeda;
c).Sesuka Hati
Adalah
proses dimana adaptasi nilai-nilai ini kurang terarah dan sangat
tergantung kepada nilai-nilai yang ada di dalam diri seseorang dan memilih
serta mengembangkan sistem nilai-nilai tersebut menurut kemauan mereka
sendiri. Hal ini lebih sering disebabkan karena
kurangnya pendekatan, atau tidak adanya bimbingan atau pembinaan
sehingga dapat menimbulkan kebingungan, dan konflik internal bagi
individu tersebut;
d).Penghargaan dan Sanksi
Perlakuan
yang biasa diterima seperti: mendapatkan penghargaan bila menunjukkan
perilaku yang baik, dan sebaliknya akan mendapat sanksi atau hukuman bila
menunjukkan perilaku yang tidak baik;
e).Tanggung jawab untuk memilih;
Adanya
dorongan internal untuk menggali nilai-nilai tertentu dan
mempertimbangkan konsekuensinya untuk diadaptasi. Disamping itu, adanya
dukungan dan bimbingan dari seseorang yang akan menyempurnakan
perkembangan sistem nilai dirinya sendiri.
2).Klarifikasi Nilai-Nilai (Values)
Klarifikasi
nilai-nilai merupakan suatu proses dimana seseorang dapat mengerti sistem
nilai-nilai yang melekat pada dirinya sendiri. Hal ini merupakan proses yang
memungkinkan seseorang menemukan sistem perilakunya sendiri melalui
perasaan dan analisis yang dipilihnya dan muncul alternatif-alternatif, apakah
pilihan–pilihan ini yang sudah dianalisis secara rasional atau merupakan hasil
dari suatu kondisi sebelumnya (Steele&Harmon, 1983).
Klarifikasi nilai-nilai
mempunyai manfaat yang sangat besar didalam aplikasi keperawatan. Ada
tiga fase dalam klarifikasi nilai-nilai individu yang perlu dipahami oleh
perawat.
a).Pilihan:
(1). Kebebasan memilih kepercayaan
serta menghargai keunikan bagi setiap individu;
(2).Perbedaan dalam kenyataan hidup
selalu ada perbedaan-perbedaan, asuhan yang diberikan bukan hanya
karena martabat seseorang tetapi hendaknya perlakuan yang diberikan
mempertimbangkan sebagaimana kita ingin diperlakukan.
(3).Keyakinan bahwa penghormatan
terhadap martabat seseorang akan merupakan konsekuensi terbaik bagi semua
masyarakat.
b).Penghargaan:
(1).Merasa
bangga dan bahagia dengan pilihannya sendiri (anda akan merasa senang
bila mengetahui bahwa asuhan yang anda berikan dihargai pasen atau klien
serta sejawat) atau supervisor memberikan pujian atas keterampilan hubungan
interpersonal yang dilakukan;
(2).Dapat
mempertahankan nilai-nilai tersebut bila ada seseorang yang tidak bersedia
memperhatikan martabat manusia sebagaimana mestinya.
c).Tindakan:
(1).Gabungkan
nilai-nilai tersebut kedalam kehidupan atau pekerjaan sehari-hari;
(2).Upayakan
selalu konsisten untuk menghargai martabat manusia dalam kehidupan
pribadi dan profesional, sehingga timbul rasa sensitif atas tindakan yang
dilakukan.
Semakin disadari nilai-nilai profesional
maka semakin timbul nilai-nilai moral yang dilakukan serta selalu
konsisten untuk mempertahankannya.
Bila dibicarakan dengan sejawat atau pasen dan ternyata tidak sejalan,
maka seseorang merasa terjadi sesuatu yang
kontradiktif dengan prinsip-prinsip yang dianutnya yaitu;
penghargaan terhadap martabat manusia yang tidak terakomodasi dan sangat
mungkin kita tidak lagi merasa nyaman.
Oleh karena itu, klarifikasi
nilai-nilai merupakan suatu proses dimana kita perlu meningkatkan
serta konsisten bahwa keputusan yang diambil secara khusus dalam
kehidupan ini untuk menghormati martabat manusia. Hal ini
merupakan nilai-nilai positif yang sangat berguna dalam kehidupan
sehari-hari dan dalam masyarakat luas.
b. Norma
Masyarakat
Norma
adalah aturan-aturan atau pedoman social yang khusus mengenai tingkah laku,
sikap, perbuatan yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan di lingkungan
kehidupannya.
Budaya
dan agama mempengaruhi prilaku seseorang tanpa pilihan Setiap individu dapat
menerima keyakinan tersebut. Keyakinan adalah sesuatu yang diterima sebagai
kebenaran melalui pertimbangan dan kemungkinan,tidak berdasarkan kenyataan.
Tradisi rakyat atau keluarga merupakan keyakinan yang berjalan dari satu
generasi ke generasi lain.
Norma masyarakat terbagi atas :
1).Norma Agama
Ialah peraturan hidup yang
harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan
ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma
ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di
akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a).
“Kamu dilarang membunuh”.
b).
“Kamu dilarang mencuri”.
c).
“Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d)
“Kamu harus beribadah”.
e).
“Kamu jangan menipu”.
2).Norma Kesusilaan
Ialah
peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran
norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma
kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat
manusia.
Contoh
norma ini diantaranya ialah :
a).
“Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b).
“Kamu harus berlaku jujur”.
c).
“Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d).
“Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
3).Norma Kesopanan :
Ialah norma yang timbul
dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga
masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari
pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini
adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat
norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat
istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,
melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan
masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini
diantaranya ialah :
a).“Berilah tempat
terlebih dahulu kepada wanita di
dalam kereta api, bus dan lain-lain,
terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b).“Jangan
makan sambil berbicara”.
c).“Janganlah
meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d).“Orang
muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
4).Norma Hukum :
Ialah peraturan-peraturan
yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap
orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan,
yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum
terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan
dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom,
artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a).“Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman
setingi-tingginya 15 tahun”.
b).“Orang yang
ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti
kerugian”, misalnya jual beli.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Nonmaleficence (tidak merugikan)
Artinya
tindakan ini tidak merugikan klien atau melukai klien dalam hal melakukan suatu
tindakan keperawatan/medis
2. Nilai dan Norma
Masyarakat
Artinya
tindakan yang di lakukan oleh seorang perawat dan tenaga medis lainnya, harus
bernilai dimata masyaraka dan mengandung norma-norma yang berlaku dalam
masyarakat. Seperti menghargai klien, tidak membeda-bedakan antara klien yang
satu dengan klien yang lainnya.
B. Saran
1. Sebaiknya dalam melakukan tindak
keperawatan,seorang perawat harus bertindak sesuai dengan prinsip etika
tersebut.
2. Dalam menghadapi situasi yang memerlukan
keputusan untuk mengambil tindakan, seorang perawat harus mampu memberikan
tindakan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA