Sabtu, 22 Desember 2012

Makalah IKD


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
          Perkembangan pendidikan saat ini meningkat dengan pesat sebagai konsekwensi dari logis globalisasi. Perkembangan pendidikan keperawatan hendaknya tidak hanya berupah peningkatan kwantitas semata,namun harus di ikuti dengan peningkatan kwalitas pendidikan. Dengan demikian akan di hasilkan perawat yang professional dan siap berkompotisi dengan enaga kesehatan lain,baik di tingkat nasional atau internasonal.
          Etika merupakan sesuatu yang dikenal,diketahui,diulang,serta menjadi suatu kebiasaan di dalam suatu masyarakat,baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata. Etika lebih menitik beratkan pada aturan-aturan,prinsip-prinsip yang melandasi perilaku yang mendasar dan mendekati aturan-aturan,hukum,dan undang-unang yang membedakan benar atau salah secara moralitas.
          Dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada individu,keluarga,atau komunitas,perawat sangat memerlukan etika keperawatan. Karena itu,focus dari etika keperawatan di tujukan terhadap sifat manusia yang unik.
B.  Tujuan
1.    Tujuan Umum
              Untuk mengetahui cara menerapkan prinsip legal etis pada pengambilan keputusan dalam konteks keperawatan
2.    Tujuan Khusus
a.    Untuk lebih mengerti, memahami, dan menerapkan prinsip-prinsip legal etis pada pengambilan keputusan dalam konteks keperawatan.
b.  Untuk lebih mengerti dan memahami prinsip etika keperawatan,isu etik dalam keperawatan,transplantasi organ,devices,malprektek dan informed consent.





BAB II
PEMBAHASAN

  Prinsip-Prinsip Legal Etik Pada Pengambilan Keputusan Dalam Konteks Keperawatan

1.  Tidak Merugikan (Nonmaleficience)
          Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
2.     Nilai dan Norma Masyarakat
              Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat nilai dan norma masyarakat sangat penting dan perlu ada pada diri masing-masing.malah masyarakat yang sedar tentang nilai dan norma masyarakat berusaha keras dalam mengukuhkan nilai-nilai masyarakat.
Setiap individu tidak boleh hidup bersendirian, oleh itu seseorang itu perlu bergaul bagi memenuhi keperluan dalam kehidupan. Oleh itu seseorang itu perlu bersedia agar dapat bertindak dan berfungsi dalam masyarakat. Bagi seseorang itu dapat berfungsi dan bertindak dalam masyarakat seseorang itu perlu memahami nilai- nilai masyarakat dan kelakuan norma masyarakat yang telah disahkan masyarakat itu sendiri.
a.    Nilai
                   Keyakinan seseorang tentang sesuatu yang berharga, kebenaran atau keinginan mengenai ide-ide, objek, atau perilaku khusus. Individu tidak lahir dengan membawa nilai-nilai (values). Nilai-nilai ini diperoleh dan berkembang melalui informasi, lingkungan keluarga, serta budaya  sepanjang perjalanan hidupnya.  Mereka belajar dari keseharian dan menentukan tentang nilai-nilai mana yang benar  dan mana yang salah.
                   Untuk memahami perbedaan nilai-nilai kehidupan ini sangat tergantung pada situasi dan kondisi  dimana mereka tumbuh dan berkembang.
1).Nilai-nilai tersebut diambil dengan berbagai  cara antara lain :
a).Model atau Contoh
                        Dimana individu belajar tentang nilai-nilai yang baik atau buruk melalui observasi  perilaku keluarga, sahabat, teman sejawat dan masyarakat lingkungannya dimana dia bergaul;
b).Moralitas
                            Diperoleh dari keluarga, ajaran agama, sekolah, dan institusi tempatnya bekerja dan memberikan ruang dan waktu atau kesempatan kepada individu untuk mempertimbangkan  nilai-nilai yang berbeda;
c).Sesuka Hati
Adalah proses dimana adaptasi nilai-nilai  ini kurang terarah dan sangat tergantung kepada nilai-nilai yang ada di dalam diri seseorang dan memilih serta mengembangkan sistem nilai-nilai tersebut menurut kemauan mereka  sendiri.  Hal ini  lebih  sering  disebabkan karena kurangnya pendekatan, atau  tidak  adanya bimbingan atau pembinaan sehingga  dapat menimbulkan kebingungan, dan konflik internal bagi individu tersebut;
d).Penghargaan dan Sanksi
                        Perlakuan yang biasa diterima seperti:  mendapatkan penghargaan bila menunjukkan perilaku yang baik, dan sebaliknya akan mendapat sanksi atau hukuman bila menunjukkan  perilaku yang tidak baik;
e).Tanggung jawab untuk memilih;
                            Adanya  dorongan internal untuk menggali  nilai-nilai tertentu dan mempertimbangkan konsekuensinya untuk diadaptasi. Disamping itu, adanya dukungan dan bimbingan dari seseorang yang akan menyempurnakan  perkembangan sistem nilai dirinya sendiri. 
2).Klarifikasi  Nilai-Nilai  (Values) 
      Klarifikasi nilai-nilai merupakan suatu proses dimana seseorang dapat mengerti  sistem nilai-nilai yang melekat pada dirinya sendiri. Hal ini merupakan proses yang memungkinkan seseorang menemukan sistem  perilakunya sendiri melalui  perasaan dan analisis yang dipilihnya dan muncul alternatif-alternatif, apakah pilihan–pilihan ini yang sudah dianalisis secara rasional atau merupakan hasil dari  suatu kondisi sebelumnya (Steele&Harmon, 1983).
                        Klarifikasi nilai-nilai mempunyai manfaat yang sangat besar didalam aplikasi  keperawatan. Ada tiga fase dalam klarifikasi nilai-nilai individu yang perlu dipahami oleh perawat. 
a).Pilihan:



(1). Kebebasan memilih kepercayaan serta menghargai keunikan bagi setiap individu;
(2).Perbedaan dalam kenyataan hidup selalu ada perbedaan-perbedaan, asuhan yang diberikan bukan hanya  karena  martabat seseorang tetapi hendaknya perlakuan yang diberikan mempertimbangkan sebagaimana kita ingin diperlakukan.
(3).Keyakinan bahwa penghormatan terhadap martabat seseorang akan merupakan konsekuensi terbaik bagi semua masyarakat. 
b).Penghargaan:
(1).Merasa bangga dan bahagia dengan pilihannya  sendiri (anda akan merasa senang bila mengetahui bahwa asuhan yang anda berikan dihargai pasen atau klien  serta sejawat) atau supervisor memberikan pujian atas keterampilan hubungan interpersonal yang dilakukan;
(2).Dapat mempertahankan nilai-nilai tersebut bila ada seseorang yang tidak bersedia memperhatikan martabat manusia sebagaimana mestinya.  
c).Tindakan:
(1).Gabungkan nilai-nilai tersebut kedalam kehidupan atau pekerjaan  sehari-hari;
(2).Upayakan selalu konsisten untuk  menghargai martabat manusia dalam kehidupan pribadi dan profesional, sehingga timbul rasa sensitif atas tindakan yang dilakukan.


                   Semakin disadari nilai-nilai  profesional maka semakin timbul nilai-nilai moral   yang dilakukan serta selalu konsisten untuk mempertahankannya. Bila dibicarakan dengan sejawat  atau pasen dan ternyata tidak sejalan, maka  seseorang  merasa  terjadi sesuatu yang  kontradiktif  dengan  prinsip-prinsip yang dianutnya yaitu; penghargaan terhadap martabat manusia yang tidak terakomodasi dan sangat mungkin  kita tidak lagi  merasa  nyaman. 
                   Oleh karena itu, klarifikasi nilai-nilai merupakan suatu proses dimana  kita  perlu meningkatkan serta konsisten bahwa keputusan yang diambil secara  khusus dalam kehidupan ini  untuk menghormati martabat manusia. Hal ini merupakan nilai-nilai positif  yang sangat berguna dalam kehidupan sehari-hari dan dalam masyarakat luas.
b.    Norma Masyarakat
          Norma adalah aturan-aturan atau pedoman social yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, perbuatan yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.
          Budaya dan agama mempengaruhi prilaku seseorang tanpa pilihan Setiap individu dapat menerima keyakinan tersebut. Keyakinan adalah sesuatu yang diterima sebagai kebenaran melalui pertimbangan dan kemungkinan,tidak berdasarkan kenyataan. Tradisi rakyat atau keluarga merupakan keyakinan yang berjalan dari satu generasi ke generasi lain.
Norma masyarakat terbagi atas :
1).Norma Agama 
                   Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a). “Kamu dilarang membunuh”.
b). “Kamu dilarang mencuri”.
c). “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e). “Kamu jangan menipu”.
2).Norma Kesusilaan
Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a). “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b). “Kamu harus berlaku jujur”.
c). “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d). “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
3).Norma Kesopanan :
                        Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
                       
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a).“Berilah  tempat  terlebih  dahulu   kepada   wanita   di dalam   kereta  api,  bus   dan  lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa  bayi”.
b).“Jangan makan sambil berbicara”.
c).“Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d).“Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
4).Norma Hukum :
                   Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
                   Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a).“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b).“Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.





















BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
1.    Nonmaleficence  (tidak merugikan)
Artinya tindakan ini tidak merugikan klien atau melukai klien dalam hal melakukan suatu tindakan keperawatan/medis
2.    Nilai dan Norma Masyarakat
Artinya tindakan yang di lakukan oleh seorang perawat dan tenaga medis lainnya, harus bernilai dimata masyaraka dan mengandung norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Seperti menghargai klien, tidak membeda-bedakan antara klien yang satu dengan klien yang lainnya.
B.   Saran
1.    Sebaiknya dalam melakukan tindak keperawatan,seorang perawat harus bertindak sesuai dengan prinsip etika tersebut.
2.     Dalam menghadapi situasi yang memerlukan keputusan untuk mengambil tindakan, seorang perawat harus mampu memberikan tindakan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.















DAFTAR PUSTAKA
                                                           





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar